Berinvestasi dalam aset kripto telah menjadi populer akhir-akhir ini dan harganya juga mengalami tren naik yang signifikan. Pemerintah juga telah melegalkan transaksi kripto sebagai aset, bukan bentuk pembayaran.
Karena popularitasnya, Badan Pengawas Perdagangan dan Pemantau Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan bahwa jumlah investor aset kripto mencapai 5 juta investor pada Maret 2021. Bahkan, ada 2,5 juta investor pada akhir tahun lalu. Sedangkan total volume transaksi Januari-Maret mencapai Rp 126 triliun.
Saat ini ada sekitar 8472 jenis cryptocurrency di seluruh dunia. Namun, Bappebti hanya mengakui 229 cryptocurrency yang dapat diperdagangkan di Indonesia, termasuk Bitcoin, Ethereum, Tether, Ripple, dan Dogecoin.
Bitcoin telah menjadi aset kripto paling populer dan dalam pencarian investor. Selanjutnya, persediaan aset kripto yang dirancang oleh Satoshi Nakamoto terbatas, hanya 21 juta di seluruh dunia. Harga Bitcoin sempat naik menjadi Rp58.000 per BTC sejak pertama kali muncul di tahun 2010, yaitu hanya $1.
Namun, seiring menurunnya popularitas Bitcoin, harganya turun menjadi Rp 672 juta. Aset kripto lainnya, yEarn.Finance (YFI), mengalami tren kenaikan. Bahkan, altcoin (altcoin) menjadi aset kripto pertama yang harganya mencapai satu miliar rupee, lebih tinggi dari aset kripto terbesar, bitcoin.
Cara Membeli Aset Kripto untuk Pemula
Skema aset dan transaksi Crypto cukup sederhana dan dapat dilakukan di mana saja. Untuk mulai berinvestasi, calon investor harus terlebih dahulu membuka akun dengan dealer aset kripto fisik berlisensi. Anda dapat mendaftar dengan satu atau lebih pengecer dan membuat akun.
Saat ini terdapat 13 pedagang aset kripto di Indonesia yang telah memperoleh lisensi Bappebti. Di bawah ini adalah daftar perusahaan dan tautan situs web untuk pedagang aset kripto ini.
Platform perdagangan aset kripto kemudian melakukan proses verifikasi Know Your Customer (KYC). Ini biasanya melibatkan beberapa langkah, salah satunya melibatkan mengunggah dokumen identifikasi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa akun yang dibuat oleh pengguna bukanlah akun palsu. Sehingga penyedia jasa keuangan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya penipuan atau transaksi yang mencurigakan.
Setelah melalui proses KYC, Anda biasanya melanjutkan dengan proses uji tuntas pelanggan atau DDC. CDD adalah fase di mana penyedia layanan menyelidiki transaksi keuangannya. Metodenya bervariasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Beberapa dari mereka akan meninjau data Anda dengan daftar hukuman di pengadilan.
Pedagang aset kripto dapat menemukan risiko transaksi dengan mencari profil klien atau investor potensial. Triknya adalah mencocokkan informasi Anda dengan profil berisiko tinggi seperti korupsi, pencucian uang, dan orang-orang yang terpapar politik (PEP).
Setelah prosedur selesai, calon klien (investor) dapat diterima sebagai klien. Anda akan diberikan akun untuk mulai membeli dan menjual aset kripto.
Untuk memulai transaksi, investor harus menyetor dana di rekening terpisah dengan dealer kripto. Sebanyak 70 na disimpan di lembaga kliring dan 30% di distributor fisik aset kripto. Selain membeli cryptocurrency, investor dapat menjual cryptocurrency yang sudah mereka miliki. Semua transaksi pembelian atau penjualan cryptocurrency harus menggunakan mata uang rupee sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Cryptocurrency yang telah diselesaikan disimpan dalam repositori oleh pedagang komoditas aset kripto, baik dompet panas maupun dompet dingin di pengelola penyimpanan. Dompet panas terhubung ke internet, dompet dingin tidak.
Dengan mekanisme transaksi aset kripto, lembaga kliring berjangka memverifikasi jumlah keuangan dengan aset kripto yang ditemukan di pengelola akun kustodian.
Pedagang aset kripto, lembaga kliring berjangka dan pengelola rekening kustodian secara berkala melaporkan data transaksi ke Bappebti dan bursa berjangka untuk referensi harga dan pemantauan pasar.